Contoh Pengelolaan Tata Kelola yang masih jauh dari sukses
Contoh Pengelolaan Tata Kelola yang masih jauh dari sukses
Pengelolaan kawasan pesisir di Teluk Jakarta merupakan salah satu contoh pengelolaan tata kelola kawasan pesisir dan pulau kecil yang gagal di Indonesia. Kawasan pesisir di Teluk Jakarta mengalami kerusakan lingkungan yang parah akibat aktivitas manusia, seperti pembuangan limbah industri dan domestik, serta penambangan pasir yang tidak terkendali. Hal ini menyebabkan kawasan pesisir di Teluk Jakarta kehilangan fungsi ekologisnya dan menjadi tidak layak untuk dihuni oleh masyarakat lokal.
Contoh lainnya adalah pengelolaan pulau kecil di Kepulauan Riau. Pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau mengalami kerusakan lingkungan yang parah akibat aktivitas penambangan minyak dan gas bumi, serta pembukaan lahan untuk perkebunan dan industri. Hal ini menyebabkan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau kehilangan keanekaragaman hayati dan ekosistem laut yang unik.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kegagalan pengelolaan tata kelola kawasan pesisir dan pulau kecil di Indonesia antara lain adalah:
- Kurangnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan kawasan pesisir dan pulau kecil.
- Kurangnya partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan pesisir dan pulau kecil.
- Dominasi kepentingan ekonomi dan industri dalam pengelolaan kawasan pesisir dan pulau kecil.
- Kurangnya penggunaan teknologi dan inovasi dalam pengelolaan kawasan pesisir dan pulau kecil.
- Kurangnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
Dengan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kegagalan pengelolaan tata kelola kawasan pesisir dan pulau kecil, maka kita dapat mengembangkan strategi yang efektif untuk mengatasi kegagalan tersebut dan mengembangkan pengelolaan tata kelola kawasan pesisir dan pulau kecil yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal dan negara secara keseluruhan.
Sumber:
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia
- Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar